Lene Titah- Perjudian tebak angka sudah lama ada dan merupakan sisi lain dari aktifitas masyarakat yang sampai saat ini masih di gemari, perjudian tebak angka ini dilakukan dalam 2 (dua) bentuk yaitu, ada yang secara offline maupun online. Kegiatan perjudian tebak angka ini biasa dikenal dengan sebutan Togel atau toto gelap.
Perjuadian ini sendiri membawa dampak buruk bagi perekonomian warga masyarakat di segala level karena dapat membuat pemikiran seseorang menjadi ketergantungan untuk terus melakukannya. sehingga tidak heran bila di lingkungan masyarakat sendiri ada orang yang bisa menjual harta-bendanya hanya untuk dapat melakukan aktifitas perjudian.
Seiring kemajuan teknologi informasi serta berkembangnya perjudian Togel hingga saat ini, maka pemerintah Indonesia tidak pernah bosan untuk melindungi warganya dari para pelaku perjudian tebak angka tersebut. Di negara kita ini ada aturan hukum yang mengatur dan memberikan sanksi tegas bagi pelaku judi offline maupun online.
Sanksi hukum untuk terduga pelaku perjudian ini sendiri diatur didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 dan untuk perjudian online diatur dalam Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dibawa ini merupakan bunyi Pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur terkait dengan perjudian:
Pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
(ayat 1)
Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
- Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pen- carian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
- Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;
- Menjadikan turut serta pada permainan ’udi seb agai pen
(ayat 2)
Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam mejalakan pencariannya, maka dapat dicabut hak nya untuk menjalankan pencarian itu.
(ayat 3)
Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainanlain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
Pasal 303 bis Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
(ayat 1)
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah:
- Barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303;
- Barang siapa ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.
(ayat 2)
Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak lima belas juta rupiah.
Sanksi Hukum Terhadap Perjudian online
Dan untuk perjudian online sendiri diatur dalam dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang berbunyi:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Ancaman hukumannya diatur dalam Pasal 45 ayat (2) yaitu:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
sudah kita tahu bahwa tidak mudah melakukan aktifitas perjudian di sekitar lingkungan tempat tinggal baik secara online ataupun offline, hal ini membawa efek buruk bagi kehidupan kita, dengan hadirnya udang-undang dan sanksi yang terdapat didalamnya, maka kita sebagai warga negara yang baik wajib menaati dan melaksanakannya demi kebaikan bersama.
Komentar
Posting Komentar